HARAM, Judi Online Penyakit Masyarakat, Bahaya Bagi Moral Hingga Kesejahteraan

oleh
oleh

Para pemenang sejati dalam perjudian online hanyalah para bandar yang semakin kaya dengan menguras kantong para pemain.

Dalam pandangan Islam, perjudian termasuk dalam kategori haram. Ini bukan sekadar pendapat pribadi, melainkan telah dinyatakan dalam Fatwa Tarjih.

Dalam Al-Qur’an, perjudian dinyatakan sebagai tindakan yang dilarang dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90.

BACA JUGA : Empat Lawang-Muratara Masuk Daerah Rawan Pemilu, Pangdam Sampaikan Pesan Ini

Dengan demikian, setiap muslim yang berpegang pada prinsip-prinsip agamanya harus menjauhi praktik perjudian, termasuk judi online.

Pentingnya kesadaran akan bahaya judi online tidak hanya berkaitan dengan individu, tetapi juga dengan masyarakat secara keseluruhan.

BACA JUGA : Ayo Serukan Free Palestina Banyak Dukungan dari Warga Penjuru Dunia

Para pemuka agama dan tokoh masyarakat berperan penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi judi online.

Praktik perjudian ini tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merusak hubungan keluarga dan lingkungan sekitarnya.

Keluarga yang terkena dampaknya seringkali mengalami konflik dan ketidakstabilan finansial.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS