Kasi Propam Polres Muratara IPDA Marhan, SH, menjelaskan bahwa Brigpol Edi Saputra ini tercatat sebagai Anggota Polres Muratara sehari-harinya berdinas di Bagian Oprasional (Bag Ops).
Brigpol Edi Saputra tidak melaksanakan Dinas lagi lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan.
Baca Juga :Manager Perusahaan Benarkan Anggota TNI Jadi Korban Kesadisan Pencuri Sawit, Ini Pemicu Kejadian
Sehingga diajukan Sidang Kode Etik Kepolisian dan pertimbangan lainnya, sehingga dalam proses tersebut memutuskan PTDH untuk Brigpol Edi Saputra.
Dengan demimian sejak Kamis, 11 Oktober 2023, Edi Saputra bukan lagi anggota Polisi Polres Muratara. (*)
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS