Dalam bungkus teh itu berisi kristal putih diduga Narkoba jenis sabu.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka Mustafa langsung dibawa masuk ke Ruang Sat Res Narkoba Polres Muratara berikut barang bukti.
Baca Juga :Aksi Pembakaran Rumah Keluarga Tersangka Pembacokan Adik Bupati Muratara Sudah Dilaporkan ke Polda Sumsel, Total Kerugian Rp2,8 Miliar
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH didampingi Kasi Humas AKP Baruanto, AS menjelaskan pihaknya sangat komitmen untuk terus memerangi dan memberantas peredaran Narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu bekerja sama dengan Kepolisian dan berperan aktif dalam memerangi untuk pemberantasan Narkoba di wilayah Muratara ini,” ungkap Kasi Humas.
Baca Juga :Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Lubuklinggau Sempat Hubungi Keluarga, Polisi Lacak Jejak Digital
Dikatakan Kasi Humas, dengan digagalkannya peredaran 1 Kg sabu itu dapat menyelamatkan 7.000 jiwa. (*)
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS