Hasil visum pada tubuh Frengki terdapat Luka Tusuk di bagian dada dengan Panjang 7 cm dan Lebar 3 cm.
Lalu luka tusuk di bagian leher tengah dengan Panjang 4 cm dan lebar 1,5 cm, luka lecet di bagian punggung kanan atas sebelah kanan dengan panjang 5 cm dan lebar 3 cm.
Baca Juga :Soal Motif Pembacokan Adik Bupati Muratara, Begini Penjelasan Polda Sumatera Selatan
Menurut dokter luka tusuk terhadap korban diduga dilakukan dengan memakai senjata tajam jenis pisau besar.
Menurut keterangan saksi Nia, dirinya selama ini mengontrak di Jalan Sejahtera RT. 02 Kelurahan Taba Jemekeh bersama adik sepupunya bernama DN sejak satu bulan terakhir.
Baca Juga :Psikopet Bukan Resmi Psikologi Gangguan Mental, Lalu Apa, Kenali Ciri-Ciri dan Penyebabnya
DN merupakan warga RT. 02 RW. 09 Kampung Karang Kelurahan Ciaharahas Kabupaten Cianjur Jawa Barat.(*)
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS