Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukuman Tersangka Pembacok Adik Bupati Muratara

oleh
oleh
Dua tersangka pembacok adik Bupati Muratara dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup
Dua tersangka pembacok adik Bupati Muratara dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup. Foto SUMEKS.CO

MUREKS.CO.ID – Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan 2 orang tersangka kasus pembacok M Abadi (45) adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) hingga tewas.

Kedua tersangka yakni Arwan dan kakaknya Ariansyah warga Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis dengan acaman hukuman mati dan atau seumur hidup.

Baca Juga :Adik Kandung Bupati Muratara Dikabarkan Dibacok, Meninggal Dunia, Kondisinya Mengenaskan

Penegasan ini disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Jumat 8 September 2023 saat pres rilis ungkap kasus di Mapolda Sumatera Selatan

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap, motif pembacokan terhadap M Abadi (45) yang merupakan adik kandung Bupati Musi Rawas Utara hingga tewas.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS