Dalam pemeriksaan, dijelaskan Kasat Reskrim tersangka Sambudi alias Bagol mengakui perbuatannya.
Alasan tersangka khilaf dan nafsu melihat korban menggunakan pakaian seksi.
Tersangka Sambudi disangkakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Th 2016 Ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Baca Juga :Oknum ASN PU Pengairan Tugumulyo Musi Rawas Rudapaksa Balita
Dalam 81 dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Kemudian, Pasal 82, setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat ,melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS