Gawat, Pria di OKU Timur Dipenjara karena Bercocok Tanam di Pot

oleh
oleh
Seorang pria di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Provinsi Sumatera Selatan dipenjara karena bercocok tanam tumbuhan terlarang dalam sebuah pot.
Seorang pria di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Provinsi Sumatera Selatan dipenjara karena bercocok tanam tumbuhan terlarang dalam sebuah pot.

MUREKS.CO.ID – Seorang pria di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Provinsi Sumatera Selatan dipenjara karena bercocok tanam tumbuhan terlarang dalam sebuah pot.

Tanaman tersebut diketahui merupakan Narkotika jenis ganja ditanam dalam pot terbuat dari ember plastik.

Tersangkanya Nano Romansah (33), warga Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga :Jual Tembakau Gorilla Secara Online, Mahasiswa ini Dapat Barang dari Sini 

Dia ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Timur, di rumahnya Senin 28 Agustus 2023 sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat melakukan penggerebekan rumah tersangka, polisi menemukan tiga pot terbuat dari ember plastik berisikan tanaman narkotika jenis ganja.

Selain menemukan ganja yang ditaman, petugas juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi bibit biji ganja 0,75 gram.

Baca Juga :Jadi Gini Keadaan Guru Honorer di Lubuklinggau, Sekarang di RS AR Bunda

Dalam kasus ini, Nano disangkakan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja sebagaimana pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tenyang narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kronologis pengungkapan kasus berawal dari pihak kepolisian Polres OKU Timur mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalaggunaan narkotika jenis ganja.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS