Gawat, Pria di OKU Timur Dipenjara karena Bercocok Tanam di Pot

oleh
oleh
Seorang pria di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Provinsi Sumatera Selatan dipenjara karena bercocok tanam tumbuhan terlarang dalam sebuah pot.
Seorang pria di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Provinsi Sumatera Selatan dipenjara karena bercocok tanam tumbuhan terlarang dalam sebuah pot.

Kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

“Setelah informasi dinyatakan akurat, anggota langsung melakukan penggrebekan,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz dikutip dari sumeks.co, Kamis, 31 Agustus 2023.

Pada saat dilakukan penggrebekan di rumah tersangka didapati satu orang laki-laki di atas.

Baca Juga :Guru Honorer di Lubuklinggau Ditikam 2 Pemuda

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa tiga buah pot yang terbuat dari ember plastik berisikan tanaman ganja.

Pot tanaman ganja tersebut terletak di belakang rumah tersangka. Sedangkan bibit ganja dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0, 75 gram ditemukan dalam dompet warna hitam dalam lemari dalam kamar rumah tersangka.

Baca Juga :Pria 56 Tahun di OKU Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Modusnya Bikin Emosi

Kepada polisi tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna kepentingan penyidikan. (*)

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS