Pria 56 Tahun di OKU Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Modusnya Bikin Emosi

oleh
oleh
Seorang pria berusia 56 tahun di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) inisial MD diduga rudapaksa gadis 14 tahun inisial YN.
Seorang pria berusia 56 tahun di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) inisial MD diduga rudapaksa gadis 14 tahun inisial YN.

MUREKS.CO.ID – Seorang pria berusia 56 tahun di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) inisial MD diduga rudapaksa gadis 14 tahun inisial YN.

Atas perbuatannya, MD diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres OKU Sabtu, 26 Agustus 2023.

“Tersangka sudah ditangkap,” tegas Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso dikutip dari sumeks.co.id, Senin, 28 Agustus 2023.

Baca Juga :Geger di Tugumulyo Musi Rawas, Dikira Setan, Ternyata Orang Akhiri Hidup di Pohon Rambutan

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kronologis kejadian menimpa YN terjadi Kamis 22 Juni 2023, pukul 14.00 WIB di kontrakan Jl A Yani, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kabupaten OKU.

Baca Juga :Oknum ASN PU Pengairan Tugumulyo Musi Rawas Rudapaksa Balita

Tersangka datang dan menggedor gedor pintu kamar kontrakan korban, namun tidak dibuka YN.

Kemudian dengan secara paksa tersangka mendobrak pintu kamar dan masuk dalam kamar korban.

Setelah dalam kamar, tersangka membekap dan menutup mulut korban dengan tangan.

Tersangka lalu mengancam korban jika korban berteriak dan melakukan rudapaksa terhadap YN.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS