Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka menyuruh korban mengenakan pakaian kembali.
Lalu mengancam korban dan juga ibu korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Namun korban akhirnya cerita dengan keluarganya yang lain. Kejadian itu dilaporkan.
Baca Juga :Polisi Amankan Petani Dalam Pondok di Muratara, Kelakuannya Bikin Rusak Generasi Muda
Tersangka ditangkap pada Sabtu 26 Agustus 2023 oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU dipimpin Ipda Fahrudin.
Saat itu tersangka sedang berada di rumahnya di Kelurahan Kemelak Bindung Langit.
Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres OKU guna kepentingan penyidikan.(*)
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS