Musi Rawas Terima PPPK, Seleksi di BKN Palembang

oleh
oleh
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas tahun ini (2023) kembali menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas tahun ini (2023) kembali menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

MUREKS.CO.ID -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas tahun ini (2023) kembali menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemkab Musi Rawas akan menerima 239 orang, sesuai dengan kuota yang diterima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)

Adapun 239 orang itu, terdiri dari 130 guru dan 109 tenaga kesehatan (Nakes).

Baca Juga :Sayembara Desain Batik Jemaah Haji Indonesia 2024, Buruan Daftar, Rp78 Juta Pemenang Utama

Hal ini seperti dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas, David Pulung

“Kemenpan RB telah membagi kuota PPPK yang akan diterima. Untuk Kabupaten Mura sebanyak 130 guru yang bakal diterima dan 109 Nakes,” ucapnya dikutip dari Linggau Pos.

Namun menurut David, Kemenpan RB baru membagi kuota, sedangkan untuk jadwal peneriamaan akan diinformasikan lebih lanjut.

Ia juga menjelaskan, bahwa untuk pelaksanaan seleksi akan dilakukan di Palembang, yakni di BKN Regional Sumsel.

“Pada saat rapat bersama Kemenpan RB dan BKN, kami ditanya untuk tempat pelaksana testdi laksanakan di mana? Kami minta dilaksanakan di BKN Regional Sumsel di Palembang. Jadi kemungkian dilaksanakan di BKN Kanreg Palembang,” katanya.

Baca Juga :Wacana Larangan Ibadah Haji Lebih dari Satu Kali, Ini Kata Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Untuk teknis pelaksanaannya bagaimana belum tahu karena belum ada surat resmi baik dari KemenPAN-RB maupun Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Demikian juga jadwalnya kapan belum diketahui. Belum ada surat resmi kita tidak berani memberikan informasi kalau belum ada surat resmi,” tegasnya.

“Kami tidak berani memberikan informasi kalau belum ada surat resmi takut salah. Saat ini kita masih menunggu surat resmi dari Kemenpan atau pun BKN,” tegasnya.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS