MUREKS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis, 24 Agustus 2023 menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana KONI Sumatera Selatan tahun 2021.
Kedua tersangka yakni Suparman Roman selaku Sekretaris Umum KONI Sumatera Selatan merangkap PPPK.
Baca Juga :Baru Keluar dari Penjara, Residivis Asal Rejang Lebong Ini Kembali Berulah, Beraksi Depan Kantor JNE Lubuklinggau
Kemudian Akhmad Thahir mantan Ketua Harian KONI Sumatera Selatan periode 2020-2022.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyidikan.
Kedua tersangka akan ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS