Kejati Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana KONI Sumatera Selatan

oleh
oleh
Kejati Sumatera Selatan menahan 2 tersangka dugaan korupsi dana KONI Sumatera Selatan
Kejati Sumatera Selatan menahan 2 tersangka dugaan korupsi dana KONI Sumatera Selatan. FOTO:SEG

“Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Vanny dikutip dari sumateraekspres.id, Kamis, 24 Agustus 2023.

Vanny menjelaskan, hasil penyidikan sementara, modus korupsi digunakan kedua tersangka melibatkan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dana hibah KONI Sumatera Selatan.

Baca Juga :Perambahan dan Ahli Fungsi Lahan Banyak di Rawas Ilir, TNKS Sasaran Empuk

Selain itu ada juga beberapa kegiatan fiktif berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar.

Kedua tersangka akan dijerat Undang-Undang Tipikor, baik pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 maupun pasal 3 jo pasal 18.

Ditambahkannya, sejak awal kasus anggaran KONI Sumsel bergulir, setidaknya sudah 65 orang saksi yang diperiksa.

Baca Juga :Tenggak Racun Rumput, Bukan Tes Ilmu dan Niat Mabuk Kata Pemuda Kabawetan ini

Sementara itu, proses penahanan kedua tersangka disertai dengan adegan haru dan emosional dari keluarga, kerabat, dan teman-teman mereka.

Mereka memeluk kedua tersangka sambil menangis, dan terdengar teriakan dukungan.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS