Pil Mitsubishi Bikin Muda Mudi Asal Muba dan Lubuklinggau Sengsara, Berikut Kronologisnya

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Poltres Musi Rawas mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Calya warna putih Nopol BG 1492 BK diduga membawa 10 butir pil ekstasi cokelat muda berlogo Mitsubishi.

Barang haram tersebut diduga milik pasangan muda mudi berinisial, ER (29), warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan RB (29), warga RT 02, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Baca Juga :Rumah dan 2 Bedeng di Lubuklinggau Terbakar, Penyebabnya Diduga Karena Lupa

Kedua tersangka berhasil diringkus saat mobil ditumpanginya melintas di Jalan Lintas Pasar B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Minggu, 13 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 4 bungkus plastik klip kecil berisikan 10 butir pil warna cokelat muda berlogo mitsubishi diduga narkotika jenis ekstasi 4,34 gram.

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan di pinggir jalan dekat tersangka yang sempat membuangnya.

Baca Juga :Polsek Lubuklinggau Utara Respon Cepat Kebakaran Lahan, Datangi Lokasi, Padamkan Api

Saat diinterogasi tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya pada saat penangkapan.

Tersangka berhasil dibekuk saat mobil Daihatsu Calya warna putih Nopol BG 1492 BK yang ditumpanginya melintas di Jalan Lintas Pasar B Srikaton.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tegas AKP Herman, Sabtu, 19 Agustus 2023.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS