AKP Herman menjelaskan, tersangka diproses hukum berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 38/ VIII /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL
Kronologis penangkapan anggota Sat Res Narkoba awalnya mendapat laporan dari warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis ekstasi dalam mobil Daihatsu Calya warna putih Nopol BG 1492 BK.
Baca Juga :Kejar Jambret, Gadis Cantik di Lahat Meninggal Dunia
Dalam informasi yang didapat, tersangka akan melintas di Jalan Lintas Pasar B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Utara.
Usai menerima informasi, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Musi Rawas mendatangi lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan barang bukti 4 bungkus plastik klip kecil berisikan 10 butir pil warna cokelat muda berlogo mitsubishi diduga narkotika jenis ekstasi seberat 4,34 gram.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Calya warna putih Nopol BG 1492 BK. Kemudian satu unit handphone Merk Xiaomi silver, satu unit handphone merk oppo warna biru.
Baca Juga :Oknum ASN PU Pengairan Tugumulyo Musi Rawas Rudapaksa Balita
Dalam kasus ini tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal sengsara karena ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. Selain itu, tersangka terancam denda paling sedikit Rp800 juta.(*)
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS