Wali Murid Aniaya Guru SMAN 7 Rejang Lebong Hingga Buta Pernah di Sel Ini Kasusnya

oleh
oleh
AJ aniayaan guru Zaharman (58) yang mengajar SMAN 7 Rejang Lebong telah diamankan Polres Rejang Lebong
AJ aniayaan guru Zaharman (58) yang mengajar SMAN 7 Rejang Lebong telah diamankan Polres Rejang Lebong

MUREKS.CO.ID – Pelaku penganiayaan terhadap guru Zaharman (58) yang mengajar SMAN 7 Rejang Lebong telah diamankan Polres Rejang Lebong, pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

Diduga pelaku berinisial AJ (45) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, diketahui menyerahkan diri pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

Namun siapa sangka sosok AJ ternyata seorang residivis pencurian dengan kekerasan (Curas), karena pencurian dengan kekerasan pada 2014.

BACA JUGA : Ini Tampangnya, Aniaya guru SMAN 7 Rejang Lebong, Datangi Polres

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar, 6 Agustus 2023, AJ diketahui pernah merasakan jeruji besi selama 2,5 tahun lamanya.

“Pelaku meruapakan residivis pada 2014 dan sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun,” ujar Iptu Denyfita Mochtar.

Kini nasib AJ terancam dibui kembali usai, AJ selalu kabur karena dalam pelarian, pelaku sering berpindah-pindah menginap di rumah saudara dengan menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA : Kabar Baik, September Penerimaan Calon PNS dan PPPK 2023, Harus Penuhi Syarat Ini

Ej pun kini terancam terancam 16 tahun kurungan penjara usai menganiaya guru Zaharman akibatnya mata kanan buta.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K mengatakan bahwa akibat perbuatannya EJ disangkakan pasal penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 356 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS