Wali Murid Aniaya Guru SMAN 7 Rejang Lebong Hingga Buta Pernah di Sel Ini Kasusnya

oleh
oleh
AJ aniayaan guru Zaharman (58) yang mengajar SMAN 7 Rejang Lebong telah diamankan Polres Rejang Lebong
AJ aniayaan guru Zaharman (58) yang mengajar SMAN 7 Rejang Lebong telah diamankan Polres Rejang Lebong

Juga Subsidair pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Lebih Subsidair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. Adapun untuk ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara.

BACA JUGA : 55 Siswa Madrasah di Muratara Bersaing di KSM Tingkat Provinsi Sumsel 2023

Sebelumnya, pelaku penganiayaan terhadap guru Zaharman (58) di SMAN 7 Rejang Lebong telah diamankan Polres Rejang Lebong, pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

Diduga pelaku berinisial AJ (45) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, diketahui menyerahkan diri pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

Dalam beberapa hari ini Aj memang telha diburu tim gabungan dari Polda Bengkulu, Polres Rejang Lebong.

BACA JUGA : 75 Calon Paskibraka Kota Lubuklinggau Diserahkan ke Pemkot Lubuklinggau

Namun akhirnya Aj pada Sabtu malam mendatangi Polres Rejang Lebong dengan didampingi keluarga untuk menyerahkan diri.

Setelah tiba di Mapolres Rejang Lebong, AJ langsung dibawa ke ruang pemeriksaan, untuk dimintai keterangan.

AJ terlihat diantar langsung pihak keluarganya bersama istri dan anaknya yang merupakan siswa di SMAN 7 Rejang Lebong.

“Ini bukan ditangkap di tempat persembunyian, tapi menyerahkan diri,” kata Hendri Yanto, salah satu keluarga AJ yang ikut mengantar ke Polres Rejang Lebong. (*)

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS