MUREKS.CO.ID – Pembelian elpiji subsidi tabung 3 kg harus dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Dalam keputusan tersebut juga diatur ketentuan baru itu siapa saja yang boleh dan tidak boleh memakai elpiji 3 kg.
Mereka yang berhak menggunakan elpiji 3 Kg diantaranya rumah tangga prasejahtera, UMKM, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Selanjutnya dalam keputusan Menteri ESDM memuat mereka yang tidak berhak menggguakan elpiji 3 kg yakni, hotel, restoran, usaha binatu/laundry.
Baca Juga :Ketua BPD Belani Muratara Dituding Tidak Paham Aturan
Kemudian usaha pembatikan, usaha peternakan, usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.
Ada lagi yang tidak boleh menggunakan elpiji 3 Kg yakni usaha tani tembakau, usaha jasa las, dan berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera.
Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengungkapkan sesuai dengan simulasi yang dilakukan, warga yang berhak memakai elpiji 3 kg bersubsidi harus datang langsung ke pangkalan membawa KTP asli untuk didata NIK-nya.
Baca Juga :SDN di Lubuklinggau ini Minim Murid, Disdik Tanggapi Kepsek yang Tahu Penyebab
NIK tersebut nantinya akan diunggah ke situs web subsiditepat mypertamina.id/LPG yang terkoneksi dengan database dari Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Sosial.
Apabila pemilik KTP tercantum di dalam situs tersebut, maka pembelian elpiji 3 kg akan langsung dilayani.
Tapi sebaliknya bila belum tercantum, warga perlu membawa KTP untuk transaksi selanjutnya apabila hafal NIK nya.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS