Ingat Ada Pajak Kenikmatan, Per 1 Juli 2023 Menkeu Sri Mulyani Terbit Aturan Natura

oleh
oleh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan dan meneken aturan teknis tentang pajak natura atau pajak kenikmatan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan dan meneken aturan teknis tentang pajak natura atau pajak kenikmatan.

MUREKS.CO.ID – Pajak natura atau pajak kenikmatan akhirnya telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Per 1 Juli 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan dan meneken aturan teknis tentang pajak natura atau pajak kenikmatan.

“Peraturan menteri tersebut mulai berlaku 1 Juli 2023 sehingga pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai, mulai tanggal 1 Juli 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Kamis 6 Juli 2023.

BACA JUGA : Rupiah Mata Uang Terendah di Dunia, Indonesia Berapa Daftar Mata Uang Terendah

Lebih lanjut, aturan mengenai pajak natura tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Penerbitan peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

BACA JUGA : MSG atau Garam Mana yang Lebih Baik, Ini Pengganti paling Tepat

Dwi juga menjelaskan, PMK tentang Pajak Natura diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan.

Untuk diketahui, PMK 66/2023 tentang Pajak Natura terdiri dari 6 bab. Pertama, ketentuan umum. Kedua, perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS