Ingat Ada Pajak Kenikmatan, Per 1 Juli 2023 Menkeu Sri Mulyani Terbit Aturan Natura

oleh
oleh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan dan meneken aturan teknis tentang pajak natura atau pajak kenikmatan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan dan meneken aturan teknis tentang pajak natura atau pajak kenikmatan.
  • Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batas nilai;
  • Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai;
  • Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per tahun;
  • Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp 2 juta per bulan;

BACA JUGA : Opening Ceremony FORNAS VI Sumsel Spektakuler

  • Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan;
  • Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai;
  • Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

“Peraturan menteri tersebut mulai berlaku 1 Juli 2023 sehingga pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batas nilai mulai tanggal 1 Juli 2023,” ungkap Ewie.

BACA JUGA : Tarif Listrik Tidak Mengalami Kenaikan, Namun Ini yang Dilakukan PLN untuk Masyarakat

Adapun pemberian natura pada tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan, sedangkan pemberian natura periode Januari sd Juni 2023 merupakan objek pajak bagi karyawan yang wajib dihitung dan dibayar sendiri, serta dilaporkan oleh karyawan dalam SPT. (*)

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS