MUREKS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Polda Sumatera Selatan kembali menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu di sebuah dusun yang meresahkan masyarakat.
Tersangkanya Dedi Irawan (40) warga Dusun II Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Dedi Irawan ditangkap Selasa, 4 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di Dusun II Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
Dari tersangka Dedi, polisi mengamankan barang bukti 6 paket plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 1,24 gram.
Baca Juga :Kasihan Banget, Pesan Cewek MiChat, Pengemudi Ojol di Palembang Malah Disiksa
Barang bukti sabu ini awalnya disembunyikan dibawah benda berupa piring yang dicurigai petugas.
Tersangka Dedi diproses hukum berdasarkan LP/A/ 37 /VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 04 Juli 2023.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba AKP Darmason didampingi Kasi Humas AKP Baruanto menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari masyarakat yang resah akan aktivitas tersangka.
Baca Juga :Polisi Kito Berayau ke Dusun, Kapolres Muratara Berikan Hadiah, Anak Kurang Mampu Bahagia
Warga mencurigai tersagka Dedi sering kali menjalankan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara kemudian turun ke lapangan melakukan penyelidkan.
Setelah memastikan aktivitas tersangka melakukan jual beli narekotika jenis sabu, Selasa, 4 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 WIB Tim Opsnal Satres Polres Muratara melakukan pengegerebekan rumah Dedi.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS