Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan tersangka Dedi ditemukan barang bukti 6 paket plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu 1,24 gram.
Barang bukti sabu 1,24 gram tersebut ditemukan Tim Opsnal di bawah lemari piring milik Tono.
Baca Juga :Peredaran Sabu Meresahkan, Polisi Muratara Turun ke Dusun, Ini Hasilnya
“Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, barang bukti 6 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu 1,24 gram itu diberikan oleh Tono untuk dijual kembali oleh Dedi,” jelas AKP Baruanto.
Menurut pengakuan tersangka Dedi Irawan, dirinya sudah 3 hari mengedarkan barang haram milik Tono tersebut.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti lainnya di bawa ke Polres Muratara. (*)
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS