Sangat Berat, Ini Tugas TRC Tagana Saat Terjadi dan Sesudah Bencana

oleh
oleh
TRC beranggotakan personil Taruna Siaga Bencana (Tagana) setiap kabupaten/kota memiliki tugas yang sangat berat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, Dien Candra,SH,MH.

Sementara itu tugas Tagana dalam melaksanakan penanggulangan bencana saat pasca bencana mempunyai fungsi diantaranya mengidentifikasi/mendata kerugian material pada korban bencana.

Kemudian mengidentifikasi/mendata kerusakan rumah atau tempat tinggal korban bencana, melaksanakan penanganan psikososial dan rujukan, mengupayakan penguatan dan pemulihan sosial korban bencana serta berkoordinasi dengan pihak terkait dan melaksanakan pendampingan dalam advokasi sosial.(*)

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS