Residivis KDRT di Lubuklinggau Kembali Berulah, Berbuat Dosa untuk Menambah Dosa

oleh
oleh

Selanjutnya saat korban keluar rumah, korban melihat sepeda motor Yahama Mio BG 3485 HV miliknya tidak adalagi.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7 Juta dan melaporkan kejadian dialaminya ke Polres Lubuklinggau.

Selanjutnya Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.

Baca Juga :Rebutan Lapangan, Pelajar SMP di Lubuklinggau Dianiaya, Polisi Sebut Ada 1 Tersangka

Dari hasil rekaman CCTV terungkap terduga pelaku pencurian di rumah korban terIdentifikasi bernama Melky resedivis kasus KDRT tahun 2021.

Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, anggota melakukan pencarian terhadap Melky.

Selasa, 6 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 WIB berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan didapat informasi Melky berada di salah satu rumah saudaranya.

Kemudian Tim Macan Linggau menuju rumah yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka Melky tanpa melakukan perlawanan.

Baca Juga :Heboh, Pelajar SMK di Musi Rawas Akhiri Hidup Dengan Cara Tragis

Saat diinterogasi tersangka Melky mengakui telah melakukan pencurian motor milik korban. Selain itu tersangka mengaku sebagai pengguna aktif narkoba jenis sabu.

Untuk barang bukti sepeda motor Yahama Mio Warna Biru Nopol BG 3485 HV milik korban diakui tersangka Melky sudah digadaikan di daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Rp500 ribu.

Uang hasil gadaian motor curian tersebut digunakan tersangka untuk berbuat dosa membeli narkoba jenis sabu. (*)

YUK GABUNG DAN BACA JUGA DI GOOLGE NEWS