Pria Pembawa Kotak Amal di Lubuklinggau Terancam Dipenjara 7 Tahun, Yuk Simak Kasusnya

oleh
oleh
Setelah melalui proses penyidikan lebih kurang 1,5 bulan di Polres Lubuklinggau, berkas perkara pria pembawa kotak amal dilimpahkan.
Setelah melalui proses penyidikan lebih kurang 1,5 bulan di Polres Lubuklinggau, berkas perkara pria pembawa kotak amal dilimpahkan.

Dengan LP/B-103/IV/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 13 April 2023 petugas melakukan penyelidikan dan petugas mendapatkan adanya video viral tentang adanya aksi

Kemudian Tim Macan Linggau langsung melakukan cek TKP dan keesokan harinya tersangka berhasil ditemukan kemudian oleh Tim Macan tersangka diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga :Kasihan, Susah Sinyal Internet, Kemana Lagi Warga Ulu Rawas Muratara Mengadu?

Saat diamankan, Polisi menyita barang bukti sebuah kotak amal dan sebatang kayu.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Dari pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan aksi premanisme karena kesal tidak diberi uang oleh korban.

Kata tersangka, dari hasil meminta-minta dalam sehari ia bisa dapat Rp100 ribu sampai Rp200 ribu. (*)

YUK CARI TAHU PELUANG USAHA KLIK MUREKS.CO.ID