Pria Pembawa Kotak Amal di Lubuklinggau Terancam Dipenjara 7 Tahun, Yuk Simak Kasusnya

oleh
oleh
Setelah melalui proses penyidikan lebih kurang 1,5 bulan di Polres Lubuklinggau, berkas perkara pria pembawa kotak amal dilimpahkan.
Setelah melalui proses penyidikan lebih kurang 1,5 bulan di Polres Lubuklinggau, berkas perkara pria pembawa kotak amal dilimpahkan.

Kepala Kejari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto melalui, JPU Zubaidi , SH, mengatakan tersangka sementara terlibat perkara ancaman kekerasan sesuai Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Baca Juga :Waspada Oli Palsu Lagi, Ada 9 Pabrik Berdiri Langsung Ditangani Bareskrim Polri

Awal kejadiannya, menjelang Idul Fitri 1444 H korban Melinda hendak membeli obat di Apotek Tridatu.

Tiba-tiba datang tersangka langsung meminta- minta sejumlah uang dengan menyodorkan kotak amal bertuliskan infaq terbuat dari kayu menyerupai kotak celengan.

Ketika tersangka tidak diberi uang oleh korban, tersangka berkata “Matilah gancang (cepatlah meninggal dunia),” kata tersangka pada korban.

Seketika itu korban langsung memvideokan perbuatan tersangka tersebut dan tersangka langsung marah-marah.

Baca Juga :Raja Obat Atasi Gejala Penyakit, Berikut Manfaat Parasetamol yang Tidak Boleh Berlebihan

Tersangka diduga melakukan kekerasan berupa pengancaman dengan cara hendak melakukan pemukulan terhadap korban dengan sepotong kayu yang diujungnya terdapat paku.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, korban merasa tidak senang dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.

YUK CARI TAHU PELUANG USAHA KLIK MUREKS.CO.ID