Operasi Sikat Musi, Polres Lubuklinggau Ungkap 12 Tindak Pidana, Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Perumahan Begini Penjelasan Kapolres

oleh
oleh
Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap 12 tindak pidana selama Operasi Sikat Musi 2023 yang digelar selama 2 minggu.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi memberikan keterangan hasil Operasi Sikat Musi yang dilaksanakan selama 2 minggu.

AKBP Harissandi mengatakan masih ada TO yang belum terungkap. Kasus-kasus tersebut tetap akan terus dikejar walaupun bukan dalam Operasi Sikat Musi.

“Misalnya ada DPO perempuan yang menjadi tersangka penggelapan sertifikat tanah perumahan itu masih akan dikejar,” tegasnya.

Baca Juga :40 Atllet Bersaing di Turnamen Bulutangkis BPJS Kesehatan Bersama PWI Sumsel

Diakui AKBP Harissandi, kasus penggelapan sertifikat tanah itu, identitasnya sudah diketahui, namum saat akan ditangkap terduga pelaku menghilang.

“Anggota sudah mendatangi rumah dan juga tempat-tempat lain tapi belum ditemukan. Pelaku juga menghilangkan komunikasi dengan keluarga,” terang AKBP Harissandi.

AKBP Harissandi menghimbau agar terduga pelaku kooperatif, agar ada pertimbangan hukuman lebih ringan.

“Syukur-syukur ada penyelesaian dengan pihak korban, bisa saja diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.

Baca Juga :Jasad Warga Musi Rawas yang Hilang di Sungai Musi Ditemukan di Lubuk

Diketahui, kasus penggelapan ini DPO-nya adalah Ayu Tiara Agiestha (34), warga Jalan Rinjani RT 03 Blok C No 27, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Dia jadi tersangka karena dilaporkan kasus penggelapan sertifikat tanah oleh bos perumahan
Shella Novilia (29), warga Perum Watervang Village RT 04, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. (*)

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS