Bagaimana Netralitas ASN Pemkot Lubuklinggau, Ini yang Perlu Dihindari Pemilu 2024

oleh
oleh
Netralitas ASN Pemkot Lubuklinggau
Netralitas ASN Pemkot Lubuklinggau

“Harapan kami dengan adanya kegiatan ini, ASN dilingkungan Pemkot Lubuklinggau mendapatkan pencerahan dalam netralitasnya dan juga sebagai duta untuk menginformasikan di unit kerja masing-masing,” imbuhnya.

Sementara itu, Asisten Pengawasan KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung mengatakan ASN tidak boleh berfoto dengan pasangan calon kepala daerah maupun calon legislatif.

BACA JUGA : Anak Durhaka di Lubuklinggau yang Pukul Ibu Kandung Dihukum Lebih Ringan

Selain itu, tidak boleh memasang stiker dan baliho pasangan calon di rumah, mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan parpol, menjadi peserta kampanye, menggunakan fasilitas negara terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

“Ini harus dihindari oleh ASN, karena akan berdampak terhadap netralitas ASN dan bisa disanksi sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

BACA JUGA : Stop Buang Limbah Kelapa, Ternyata Bisa Hasilkan Cuan, Satu Bulan Bisa Rp60 Juta Loh

Turut hadir, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala Sekolah dilingkungan Pemkot Lubuklinggau.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS