Ditangkap Pasal Tawarkan Anak Bawa Umur, Ibu Ini Berikan Fasilitas Wah

oleh
oleh
Ibu Rumah Tangga ini berinisial Nu (40) warga Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah Rejang Lebong diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Ibu Rumah Tangga ini berinisial Nu (40) warga Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah Rejang Lebong diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong.

MUREKS.CO.ID – Keterlaluan ibu rumah tangga ini, sediakan anak bawa umur beserta fasilitasnya bagi pria hidung belang di kontrakannya.

Ibu Rumah Tangga ini berinisial Nu (40) warga Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah.

Nu telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong.

BACA JUGA : Dua Wartawan Dilantik Presiden Jokowi, 12 Duta Wakili Negara Indonesia

IRT NU disangkakan dengan pelanggaran tindak pidana dengan menyediakan fasilitas untuk praktik esek-esek di Kota Curup.

Ulah NU yang tidak pantas ini terungkap setelah pada 12 Juni lalu, sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka Ibu Rumah Tangga ini tertangkap tangan oleh personil Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Mirisnya, di dalamnya tersedia anak di bawah umur untuk ditawarkan kepada pria hidung belang.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar, S.Tr.K dalam keterangan pers, Selasa 27 Juni 2023.

BACA JUGA : Menantu yang Habisi Mertua di Musi Rawas Pasrah saat Ditangkap Polisi

Ia mengatakan aksi ibu rumah tangga NU ini terungkap setelah pada 12 Juni lalu sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka Nu tertangkap tangan oleh personil Satreskrim Polres Rejang Lebong.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS