Ditangkap Pasal Tawarkan Anak Bawa Umur, Ibu Ini Berikan Fasilitas Wah

oleh
oleh
Ibu Rumah Tangga ini berinisial Nu (40) warga Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah Rejang Lebong diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Ibu Rumah Tangga ini berinisial Nu (40) warga Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah Rejang Lebong diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong.

IRT NU ini, tertangkap tangan sedang menyediakan anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengan pria hidung belang di rumah kontrakannya.

Saat diamankan di rumah kontrakan tersangka Nu, terdapat seorang anak di bawah umur berusia sekitar 16 tahun, 1 orang wanita dewasa, dan 1 orang pria sebagai pelanggan praktik prostitusi yang disediakan Nu.

BACA JUGA : 99,6 Persen Jemaah Haji Telah Datang, Kenapa 5 JCH ini Dipulangkan

Tersangka Nu disampaiakn AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH, ini diketahui sudah 2 tahun melaksanakan praktik ini.
Yakni menyediakan wanita baik anak-anak maupun dewasa dan tempat untuk prostitusi kepada pelanggannya.

“Saat ini tersangka masih kita amankan dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” singkat Kapolres. (*)

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS