Mau Disimpan Dimana, Begini Penampakan Uang Rp81,9 Miliar Dari TPPU Lukas Enembe

oleh
oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan uang tunai senilai Rp81.994.493.000 yang disita dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Senin 26 Juni 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan uang tunai senilai Rp81.994.493.000 yang disita dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Senin 26 Juni 2023.

MUREKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).

Aset tersebut meliputi uang tunai puluhan miliar hingga hotel dan apartemen.

Ada sekira 27 aset dan uang tunai berkaitan dengan TPPU Lukas Enembe yang telah disita.

Aset tersebut nantinya akan dikembalikan ke negara untuk pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

BACA JUGA : Menantu yang Habisi Mertua di Musi Rawas Pasrah saat Ditangkap Polisi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan uang tunai senilai Rp81.994.493.000 yang disita dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

“Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset (LE),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin 26 Juni 2023.

BACA JUGA : Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK Dibawa ke Jakarta

Uang tunai tersebut terdiri dari mata uang rupiah senilai Rp81.628.693.000, kemudian 26.300 dolar Singapura dan 5.100 dolar AS, yang jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp81,9 miliar.

Alex mengungkapkan ada 23 aset yang diduga sebagai hasil korupsi yang disita Lukas Enembe.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS