MUREKS.CO.ID – Rio Tabur (22) anak durhaka yang pukul ibu kandung di Lubuklinggau hanya dihukum 1 tahun penjara.
Sidang dengan agenda vonis terhadap anak durhaka itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu, 14 Juni 2023. Vonis dibacakan hakim Muhammad Deny Firdaus SH tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH.
Sebelumnya JPU menuntut Warga Jalan Mutiara, RT 11, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I itu dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara (18 bulan).
Baca Juga :Langkah Jitu saat Bertemu Buaya, Nomor 7 Bikin Sakit Hati
Dalam amar putusannya, Rio terbukti melakukan kekerasan fisik dalam terhadap ibu kandungnya Mulya (47).
Sidang secara zoom dipimpin hakim Muhammad Deny Firdaus SH, dibantu anggota hakim Marselinus Ambarita SH dan Lina Safitri Tazili SH, dengan Panitera Pengganti (PP) Marlinawati.
Sedangkan terdakwa mengikuti sidang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau.
Dalam putusannya Hakim Muhammad Deny Firdaus SH menyatakan Rio Tabur secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga :Kasihan, di Musi Rawas Ibu Melahirkan di Kebun Karet, Kok tidak di Rumah Sakit? Begini Kronologisnya
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan Rio membuat wajah korban (ibu kandungnya) bengkak warna kemerahan. Selain itu perbuatan Rio sudah meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa dan terdakwa menyesali perbuatannya.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS