Anak Durhaka di Lubuklinggau yang Pukul Ibu Kandung Dihukum Lebih Ringan

oleh
oleh
Anak durhaka di Lubuklinggau yang melakukan kekerasan kepada ibu kandungnya divonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
Anak durhaka di Lubuklinggau yang melakukan kekerasan kepada ibu kandungnya divonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.

Terdakwa nyatakan terima. Sedangkan JPU Vina Astri, SH nyatakan pikir-pikir.

Terungkap dalam dakwaan JPU Vina Astria, SH bahwa terdakwa Rio Tabur pada Rabu 08 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB menganiaya ibunya di rumah korban, Jalan Mutiara, RT 11, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Baca Juga :Sungguh Tega, Pria di Muratara Ini Rusak Masa Depan Pelajar di Kebun Sawit

Mulanya, Mulya berada di dapur rumah dengar suara pintu dapur terbuka.

Terlihat terdakwa dengan emosi menuju ke dapur dan langsung membanting serta memecahkan barang-barang yang ada di sekitar dapur rumah korban.

Korban berusaha menghalangi terdakwa untuk tidak memecahkan barang-barang di sekitar dapur tersebut .

Saat korban berusaha menghalangi terdakwa, tiba-tiba terdakwa memukul wajah dan tangan korban sekali.

Baca Juga :Jangan Langsung Diviralkan, Waspada Melintas Jalur Lintas Curup-Lubuklinggau

Tak hanya itu terdakwa juga memaki ibunya dengan berkata “Kubu Kau ni, ngapo hp Kau ni mati. Aku ni belum makan.”

Mendengar hal tersebut, korban merasa ketakutan dan langsung pergi menyelamatkan diri.

Akibat perbuatan terdakwa, pipi kanan korban kemerahan sepamjang 3 cm lebar 5 cm, dan pipi kiri korban bengkak warna kemerahan sepanjang 3 cm lebar 5 cm.

Bahkan jari kelingking tangan kanan korban luka lecet panjang 1 cm lebar 0,5 cm, diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Dr. Sobirin.(*)

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS