MUREKS.CO.ID – Astagfirullahaladzim, penistaan agama diduga dilakukan seorang pria di Kota Lubuklinggau, ia adalah Riyan Watimena (35).
Warga Jalan Batu Pepe, RT 04, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau itu melakuakn pengrusakan Alquran.
Atas perbuatannya tersangka ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Tersangka melakukan penistaan agama yakni dengan pengrusakan dan dengan sengaja telah membuang kitab suci Alquran umat muslim dalam kondisi robek yang dibuang ke dalam wastafel.
BACA JUGA : Mantan Bupati Musi Rawas Jadi Caleg DPRD Sumsel, Ganti yang Sakit
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel mengungkapkan ia mengakui telah merusak dengan cara merobek, meremas kitab suci Al Quran dan membuangnya kedalam kotak sampah dan wastafel, hal ini dilakukannya ketika selesai melaksanakan sholat Magrib (pelaku seorang mualaf) dan Alquran itu diletakannya diatas tempat tidurnya.
“Pelaku mengakui khilaf dan kecewa karena istrinya telah meninggal dunia,” ungkapnya.
BACA JUGA : Begini Kronologis Lengkap Warga Musi Rawas Terjebak Dalam Sumur Beracun
Dijelaskannya, bermula pada Selasa, 13 Juni 2023 di Salon Asha Joan di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau oleh saksi Yanti ditemukan kitab suci Alquran dalam kondisi robek dan remuk.