Residivis KDRT di Lubuklinggau Kembali Berulah, Berbuat Dosa untuk Menambah Dosa

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – Seorang residivis kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Lubuklinggau Melky (35) kembali berulah.

Namun kali ini kasus menjerat warga Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan itu berbeda.

Pria tersebut diduga berbuat dosa melakukan pencurian sepeda motor milik Arinda(39) warga perumahan Kito Residence Blok L RT. 07 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Baca Juga :Kebun Belum Panen, Petani di Musi Rawas Terancam Rugi Rp10 Miliar

Nah motor hasil curian tersebut digadaikannya Rp500 ribu untuk kembali berbuat dosa membeli Narkoba jenis sabu.

Aksi pencurian dialami pegawai honorer itu terjadi Selasa, 30 Mei 2023 diketahui sekitar pukul 21.00 WIB.

Naasnya aksi Melky melakukan pencurian motor milik korban terekam kamera CCTV.

Tim Macan Linggau Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lubuklinggau, Selasa 6 Juni 2023 akhirnya berhasil mengamankan Melky.

Dia ditangkap sekira pukul 17.30 WIB di rumah salah seorang keluarganya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Baca Juga :Satu Keluarga di Muratara Histeris Melihat Kobaran Api, Tidak Ada Mobil Pemdam Kebakaran

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel membenarkan telah mengamankan tersangka.

Barang bukti yang diamankan 1 lembar fotocopy BPKB notor Yamaha Mio Nopol BG 3485 HV, 1 lembar fotocopy STNK motor Yamaha Mio Nopol BG 3485 HV dan 1 lembar baju milik tersangka.

Kronologis kejadian, Selasa 30 Mei 2023, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio Nopol BG 3485 HV warna biru miliknya di halaman depan rumah.

YUK GABUNG DAN BACA JUGA DI GOOLGE NEWS