Selain Wakapolres, pers rilis kemarin ihadiri Kabag Ops Kompol Dedi Rahmad Hidayat, Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi dan Kapolsek Rupit Iptu Khairil.
“Ada 7 tersangka yang kami tangkap, rata rata di kenakan pasal dengan hukuman di atas 5 tahun pidana. Untuk kasusnya beragam, ada yang bobol rumah, curanmor dan lainnya,” tegas Wakapolres Muratara.
Baca Juga :Residivis KDRT di Lubuklinggau Kembali Berulah, Berbuat Dosa untuk Menambah Dosa
Wakapolres menegaskan, jika dari 7 tersangka ini ada 2 tersangka merupakan resedivis kambuhan yang sudah berulang kali melakukan aksi pencurian.
“Kami akan tindak tegas, aksi kriminalitas di Kabupaten Muratara supaya wilayah Kamtibmas di Muratara lebih kondusif dan aksi kriminalitas berkurang dan turun di Muratara,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, untuk ungkap kasus ini dari beberapa wilayah di Kabupaten Muratara, seperti Desa Karang Anyar, Karang Dapo, Mandi Angin, Bingin Rupit, dan Rawas Ilir. (*)