Adapun pembagian dana kelurahan dapat dilakukan secara merata pada setiap kelurahan atau berdasarkan alokasi dasar, kebutuhan, dan kinerja kelurahan.
Sementara itu, Direktur Dana Transfer Umum, Kemenkeu, Adrianto menyampaikan, pada tahun 2023 dalam DAU ada dana kelurahan senilai Rp 1,7 Triliun secara total se-Indonesia. Ada sekitar 8.506 kelurahan di Indonesia.
BACA JUGA : Heboh, Pelajar SMK di Musi Rawas Akhiri Hidup Dengan Cara Tragis
“Mudah-mudahan ini digunakan sangat baik tentunya, saya berharap kota-kota atau kelurahan bisa semakin baik. Jadi rata-rata mendapatkan sekitar Rp 200 juta,” ujarnya. (*)