Yakni mantan manajer SPBU, Suprayogi dan amin SPBU, Endah Lestari. Pada Kamis 27 April 2023, keduanya juga ditahan. Suprayogi mengaku menggelapkan uang sekitar Rp11 juta, yakni pinjam tanpa izin direktur.
Baca Juga :Anak Santri dan Madrasah Aliyah Mau Kuliah di Universitas Al Azhar Kairo Mesir, Dibuka Pendaftarannya
Ia mengetahui dan menandatangani data fiktif laporan keuangan dan pembelian BBM di SPBU Durian Rampak.
Serta Endah Lestari, mengaku pernah pinjam uang Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, namun langsung dikembalikan.
Tapi, ia selaku admin mengetahui, membuat dan memanipulasi data fiktif laporan keuangan dan pembelian BBM di SPBU Durian Rampak. Juga melaporkan data fiktif kepada Direktur setiap hari, sementara ia tahu bahwa perbuatan tersebut salah. (*)