Jeruji Besi Bukan Penghalang, Kisah Sedih Gadis Lubuklinggau yang Nikah di Markas Polisi

oleh
oleh
Seorang gadis di Kota Lubuklinggau harus melangsungkan pernikahan di Musala Polres Lubuklinggau karena sedang menjalani proses hukum.
Seorang gadis di Kota Lubuklinggau harus melangsungkan pernikahan di Musala Polres Lubuklinggau karena sedang menjalani proses hukum.

Laporan itu, berkaitan dengan dugaan penggelapan uang SPBU Durian Rampak, hingga Rp740 juta. Endah yang merupakan mantan admin, menjadi tersangka penggelapan tersebut, bersama 2 orang lainnya.

Yakni, mantan admin, Evender Fajri Alias Evender (33) warga Jalan Bermono RT.9 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

Baca Juga :Anak Mantan Bupati Musi Rawas Caleg Muda dari NasDem Lubuklinggau, Kenalin Nih dengan Prestasinya

Serta mantan manajer, Suprayogi alias Yogi (55) warga Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau. Dugaan penggelapan ini diketahui Akmaludin sebagai direktur SPBU pada Rabu 12 April 2023.

Sesuai audit keuangan yang dilakukan di SPBU Durian Rampak, diketahui penyertaan modal awal Rp900.754.000 sebagai saldo kas SPBU sejak Oktober 2022, kemudian diketahui diduga telah digelapkan.

Modusnya, mengambil uang secara bertahap, dengan memalsukan dokumen laporan harian keuangan dan laporan transaksi pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) di SPBU Durian Rampak.

Berdasarkan laporan, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penelitian dokumen, penyidik Polres Lubuklinggau melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga :Momen Romantis dengan Niat Baik Menikah di Polres Lubuklinggau, Ingat SPBU Durian Rampak

Setelah dilakukan gelar perkara, ditetapkanlah seorang tersangka, yakni Evender Fajri. Sehingga pada Minggu 16 April 2023 sekitar pukul 00.45 WIB, dilakukan penangkapan.

Dari keterangan tersangka Evender, kemudian juga dari keterangan saksi-saksi lainnya, termasuk seorang saksi Mahkota, akhirnya ditetapkan 2 orang tersangka lainnya.