Mantan Pj Kades di Musi Rawas Terbukti Korupsi Dana Desa, Tidak Bisa Bayar Denda dan Uang Pengganti Terancam Lama Dipenjara

oleh
oleh
Mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Musi Rawas Herman Sawiran, divonis bersalah korupsi dana desa.
Mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Musi Rawas Herman Sawiran, divonis bersalah korupsi dana desa.

Hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan ASN atau mantan Pj Kades itu mencapai Rp898.699.293.

Perkara ini diduga dilakukan terdakwa Herman Sawiran, dengan memanfaatkan jabatan sebagai Pj Kades Ngestikarya untuk memperkaya diri.

Baca Juga :Nah Loh, Gara-gara Kopi Pria di Muara Enim Ditangkap Polisi 

Modusnya terdakwa Herman Sawiran melakukan kegiatan fiktif dan menggunakan APBDes 2019 dan 2020.

Penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh terdakwa, mulai dari penyelewengan honor PKK, pembayaran honor guru mengaji, guru PAUD dan sebagainya.

Kemudian ada pula penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat, pembangunan gedung desa, prarasana kantor desa dan kegiatan rutin di Desa Ngetiskarya. Terdakwa Herman Sawiran mengakui perbuatannya, telah mencuri uang negara.

Uang hasil korupsi itu dari pengakuan tersangka dia gunakan untuk kepentingan pribadi. Diantaranya main perempuan dan juga bersenang-senang atau foya-foya hingga ke Kota Palembang bersama istri muda (wanita simpanan). (*)

YUK GABUNG DENGAN KAMI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI KLIK MUREKS.CO.ID