Hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan ASN atau mantan Pj Kades itu mencapai Rp898.699.293.
Perkara ini diduga dilakukan terdakwa Herman Sawiran, dengan memanfaatkan jabatan sebagai Pj Kades Ngestikarya untuk memperkaya diri.
Baca Juga :Nah Loh, Gara-gara Kopi Pria di Muara Enim Ditangkap Polisi
Modusnya terdakwa Herman Sawiran melakukan kegiatan fiktif dan menggunakan APBDes 2019 dan 2020.
Penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh terdakwa, mulai dari penyelewengan honor PKK, pembayaran honor guru mengaji, guru PAUD dan sebagainya.
Kemudian ada pula penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat, pembangunan gedung desa, prarasana kantor desa dan kegiatan rutin di Desa Ngetiskarya. Terdakwa Herman Sawiran mengakui perbuatannya, telah mencuri uang negara.
Uang hasil korupsi itu dari pengakuan tersangka dia gunakan untuk kepentingan pribadi. Diantaranya main perempuan dan juga bersenang-senang atau foya-foya hingga ke Kota Palembang bersama istri muda (wanita simpanan). (*)
YUK GABUNG DENGAN KAMI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI KLIK MUREKS.CO.ID