Mantan Pj Kades di Musi Rawas Terbukti Korupsi Dana Desa, Tidak Bisa Bayar Denda dan Uang Pengganti Terancam Lama Dipenjara

oleh
oleh
Mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Musi Rawas Herman Sawiran, divonis bersalah korupsi dana desa.
Mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Musi Rawas Herman Sawiran, divonis bersalah korupsi dana desa.

Vonis dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kemudian JPU juga menuntut Herman Sawiran membayar uang pengganti Rp898.699.293. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga :Satresnarkoba Polres Musi Rawas Tangkap Pria Bawa Pil Logo Channel ke Lubuklinggau

Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Terkait vonis yang lebih rendah dari tuntutan ini, baik JPU maupun Herman Sawiran menyatakan pikir-pikir.

“Vonis tersebut di bawah dari tuntutan JPU, maka kami akan pikir-pikir dan laporkan kepada pimpinan,” ungkap Kajari Lubuklinggau Riyadi

Bayu Kristianto melalui Kasi Pidsus Hamdan SH didampingi Kasubsi Penuntutan M Jauhari SH.

Baca Juga :Pemkab Musi Rawas Siapkan Pemindahan RS Dr Sobirin ke RS Pangeran M Amin Tahun Depan

Diketahui, dugaan korupsi dana desa oleh tersangka Herman Sawiran, warga Ngestikarya ini, terjadi 2019 hingga 2020.

Kala itu Herman Sawiran menjabat Pj Kades. Kemudian, kasusnya ditangani oleh Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas, dan berkas perkara diterima JPU Kejari Lubuklinggau, pada Kamis 23 Februari 2023.

YUK GABUNG DENGAN KAMI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI KLIK MUREKS.CO.ID