Warga Musi Rawas Ini Terancam Bayar Denda Rp800 Juta, Simak Kasusnya

oleh
oleh
Seorang warga Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Fiki Afrizal (25) terancam bayar denda Rp800 Juta.
Seorang warga Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Fiki Afrizal (25) terancam bayar denda Rp800 Juta.

MUREKS.CO.ID – Seorang warga Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Fiki Afrizal (25) terancam bayar denda Rp800 Juta.

Warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas itu juga terancam dihukum 12 tahun penjara.

Kasusnya Fiki Afrizal kedapatan membawa 5 butir pil diduga ekstasi dengan berat 2,08 gram yang dapat merusak generasi muda.

Baca Juga :Begini Cerita Gerebek Suami di Rumah Janda Pecahkan Kaca, Berpakaian Lengkap

Tersangka Fiki Afrizal ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Jumat, 26 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIB di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti.

Dari tersangka diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip sedang berisikan 5 butir pil warna biru berlogo minion diduga narkotika jenis ekstasi 2.08 Gram. Barang bukti itu ditemukan di pinggir jalan dekat tersangka karena sempat dibuang pada saat penangkapan

“Tersangka berhasil kami bekuk, di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura ,” ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Herman Junaidi, Senin, 29 Mei 2023.

Baca Juga :Orang Tua Buronan Perampok dan Pembunuh Tauke Sawit di Banyuasin Minta Perlindungan ke Kades

Kronologis penangkapan bermula anggota mendapat laporan dari warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis ekstasi di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Usai mendapat laporan tersebut Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas meluncur ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi langsung mengamankan tersangka.

YUK GABUNG DISINI : MUREKS.CO.ID