Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan barang bukti, satu bungkus plastik klip sedang berisikan 5 butir pil warna biru berlogo minion diduga narkotika jenis ekstasi 2.08 Gram.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” terang Herman.
Baca Juga :Ditangkap Polisi Pria di Musi Rawas Ini Tetap Untung
Ditegaskan Herman tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 t ahun dan maksimal 12 tahun dan pidana bayar denda paling sedikit Rp800 Juta.
Tersangka diproses hukum berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 21/ V /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tegas Herman. (*)
YUK GABUNG DISINI : MUREKS.CO.ID