Tiga Terduga Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Tauke Sawit di Banyuasin Dijerat 2 Pasal, Terancam Hukuman Mati

oleh
oleh
Tiga terduga pelaku perampokan dan pembunuhan tauke sawit di Banyuasin dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
Tiga terduga pelaku perampokan dan pembunuhan tauke sawit di Banyuasin dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

MUREKS.CO.ID – Polres Banyuasin beserta Polsek Pulau Rimau berhasil menangkap 3 terduga pelaku perampokan dan pembunuhan tauke sawit di Banyuasin. Ketiga terduga pelaku perampokan dan pembunuhan itu Arif Widianto, Mujiriyanto dan Rais ditangkap di tempat berbeda pada Sabtu, 27 Mei 2023 terancam hukuman mati.

Dalam kasus ini ketiganya akan dijerat dua Pasal yankni 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 4 tentang pencurian disertai dengan kekerasan serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga :Curiga, Khawatir Ternyata Benar Selingkuh, Istri Gerebek Suami di Rumah Janda

Pada Pasal 340 dijelaskan, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Kemudian pasal 365 KUHP pada ayat 4 menjelaskan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam ayat 1 dan ayat 3.

Baca Juga :Ini Tampang 3 Terduga Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Tauke Sawit di Banyuasin Berikut Perannya

“Ketiga pelaku kita jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 365 KUHP Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan,” terang Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK didampingi Kasatreskrim AKP Hary Dinar, Senin, 29 Mei 2023.