Tiga Terduga Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Tauke Sawit di Banyuasin Dijerat 2 Pasal, Terancam Hukuman Mati

oleh
oleh
Tiga terduga pelaku perampokan dan pembunuhan tauke sawit di Banyuasin dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
Tiga terduga pelaku perampokan dan pembunuhan tauke sawit di Banyuasin dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

Kapolres mengimbau kepada terduga pelaku Agus yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri. Dirinya atas nama personel Polres Banyuasin mengucapkan bela sungkawa terhadap keluarga korban Karim.

Diberitakan sebelumnya Satuan Reskrim Polres Banyuasin bersama Polsek Polsek Pulau Rimau berhasil mengamankan 3 dari 4 terduga pelaku perampokan dan pembunuhan Karim (50).

Baca Juga :Korban Meninggal Mobil Masuk Jurang di Bengkulu Dimakamkan, Bukan karena Mengantuk

Aksi perampokan dan pembunuhan tauke sawit itu di rumahnya Desa Senda Mukti, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Kamis, 25 Mei 2023.

Ketiga terduga pelaku perampokan dan pembunuhan yang berhasil diamankan tersebut Arif Widianto alias AW, Mujiriyanto alias MJ (28), dan Rais alias RS (27). Mereka ditangkap Sabtu, 27 Mei 2023 ditempat berbeda.

Sementara itu seorang terduga pelaku lagi Agus hingga saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas.
Terduga Arif Widianto merupakan keponakan korban Karim dan diduga menjadi otak pelakunya.

Pelaku Arif diringkus di Desa Pangkalan Benteng Kabupaten Banyuasin bersama barang bukti mobil Kijang Innova milik korban.

Baca Juga :Banyak Untung Beli BBM Harus Tahu, Pilih yang mana Beli dengan Nilai Rupiah Atau Liter

Hasil penyidikan sementara para terduga pelaku memiliki peran masing-masing saat melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap korban.

Berikut kronologis kejadian hasil penyidikan sementara.

1. Terduga pelaku Arif datang ke rumah pamannya (Korban) menggedor pintu.

2. Terduga Arif menelepon agar korban membukakan pintu dengan alasannya ingin menginap.