Nah Parah Nih, Oknum Anggota DPRD di Sumsel Ditahan, Bagaimana Nasib Partainya?

oleh
oleh
Oknum Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan Andika Setiawan ditahan dalam kasus tindak pidana kehutanan.
Oknum Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan Andika Setiawan ditahan dalam kasus tindak pidana kehutanan.

Kemudian kliennya langsung ditahan walaupun selama proses penyidikan berlangsung Andika Setiawan selalu kooperatif.

“Jadi tidak ada surat pemanggilan dari Gakkum, klien kami datang selanjutnya ditetapkan tersangka. Meskipun begitu, Andik tetap kooperatif dan langkah akan diambil dipersidangan nanti,” terang Firli.

Baca Juga :Papa Caleg Provinsi Sumsel dan Anak Caleg Lubuklinggau, Mantan Bupati Musi Rawas Calon Lagi

Sebelumnya Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin, Beni Hernedi, Selasa 28 Februari 2023 memberikan klarifikasi terkait penetapan tersangka anggota DPRD berinisial AS (Andika Setiawan).

Beni menjelaskan, bagaimana kronologi yang menyebabkan kader PDI Perjuangan itu berstatus sebagai tersangka.

Ia mengungkapkan kasus ini terkait pembukaan lahan di Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

“Kita sudah mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan sebagai tersangka kasus bidang kehutanan,” kata Beni.

Dikatakan Beni, AS menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh PT Bumi Persada Permai (Sinarmas Grup) pada pertengahan Januari 2023 lalu.

Baca Juga :Masih Zero Hotspot, Muba Rawan Terjadi Karhutlah, Pj Bupati Apriyadi Lakukan Ini

Laporan itu terkait pembukaan lahan secara ilegal di dalam wilayah BPP di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir.

Setelah dilaporkan, tambah Beni, AS selalu kooperatif terutama memenuhi panggilan penyidik Gakkum KLHK sebanyak dua kali sebagai saksi.