Kepala Kejari Muba Romy Rozali melalui Kasi Pidum, Armein Ramdhani membenarkan telah menerima pelimpahan berkas tahap 2 dari Gakkum KLHK dan penyidik Kejati Sumsel.
“Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari kedepan,” tegas Armein kepada wartawan.
Armein menerangkan penahanan yang dilakukan terhadap Andika Setiawan sudah memenuhi unsur ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Baca Juga :Kejagung Tahan Menteri Kominfo RI, Kerugian Negera Melebihi APBD Musi Rawas
Selain itu pertimbangan lainnya yang membuat oknum Anggota DPRD Muba itu ditahan, ditakutkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempercepat proses sidang.
“Insyaallah minggu depan akan langsung dilimpahkan tim JPU ke Pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Firli SH mengatakan, pelimpahan dilakukan dari penyidik Gakkum KLHK ke Kejati langsung ke Kejari Muba.