MUREKS.CO.ID – Usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau memvonis Sularno (34) oknum Guru SDN Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Cecar bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap murid.
Sidang yang digelar pada Selasa, 16 Mei 2023 dengan agenda putusan, oknum guru SDN Sularno dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
BACA JUGA ; Gerai Mixue Masih Sedikit, Buka Usaha Es Krimnya Modal Segini Syarat Gampang
Namun keluarga korban KV marah-marah di pengadilan, usai mendengarkan putusan hakim.
Keluarga korban KV mulai dari ibu, bibi, paman hingga kakek dan nenek korban meminta keadilan agar guru Sularno di penjara.
BACA JUGA : Lampu Traffic Light Simpang Kenanga Padam, Ada Kecelakaan dan Meninggal
“Kan sudah kena vonis 6 bulan, kenapa tidak mereka tahan,” kata Insan, paman korban berteriak usai sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 16 Mei 2023.