Keluarga KV Marah-Marah Usai Sidang Sularno Guru SDN yang Tendang Murid Tidak Ditahan

oleh
oleh
Tendang Murid Keluarga KV Marah-Marah usai Majelis Hakim PN Lubuklinggau memvonis Sularno (34) oknum Guru SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Selasa, 16 Mei 2023.
Keluarga KV Marah-Marah usai Majelis Hakim PN Lubuklinggau memvonis Sularno (34) oknum Guru SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Selasa, 16 Mei 2023.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau memvonis Sularno (34) oknum Guru SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Cecar bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap murid.

Dalam sidang digelar Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa, 16 Mei 2023 dengan agenda putusan, oknum guru SD Sularno dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

BACA JUGA : Syaratnya Gampang Tinggal Pilih, Berikut 6 Cara Kuliah Gratis Dapat Gelar Sarjana

Selain itu Sularno dihukum membayar denda Rp60 juta subsider 1 bulan kurungan apabila tidak sanggub membayar denda.

Vonis dijatuhkan majelis hakim diketuai Afif Januarsyah Saleh dengan hakim anggota Yulia Marhaena dan Tri Lestari serta Panitera Pengganti Rahmat Wahyudi itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA : Aauumm, Harimau Sumatera menampakan Wujud Bikin Takut Melintasi Jalan Ini

JPU Ayu Soraya dalam sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 26 April 2023 menuntut oknum guru SD Sularno dihukum 1 tahun penjara serta membayar denda Rp60 Juta Subsider 3 bulan kurungan.