Kasihan, Sularno Terpaksa  Mengungsi Usai Divonis Hukuman Percobaan, Ternyata Ini Alasannya

oleh
oleh
Sularno (34) guru SD Negeri Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas terpaksa mengungsi dari rumah usai divonis hukuman percobaan.
Sularno (34) guru SD Negeri Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas terpaksa mengungsi dari rumah usai divonis hukuman percobaan.

Atas putusan itu baik pengacara Sularno, M Hidayat maupun JPU Ayu Soraya dan Rodiana menyatakan pikir-pikir.

Saat membacakan putusan, majelis hakim juga menjelaskan Sularno tidak ditahan sebelum ada putusan tingkat lanjutan atau selama selama satu tahun.

Baca Juga :Menuju Zero Stunting, DPPKB Lubuklinggau Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting 2023

“Apabila pada kemudian hari terdakwa kembali melakukan pidana maka akan ditahan,” ungkap hakim Ketua Afif Januarsyah saat membacakan putusan.

Vonis dijatuhkan hakim terhadap Sularno itu lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU Ayu Soraya dalam sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 26 April 2023 menuntut Sularno dihukum 1 tahun penjara serta membayar denda Rp60 Juta Subsider 3 bulan kurungan . (*)